Tuesday, 11 December 2012

ADAUL HADITS
I.    Pendahuluan
Allah telah memberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW, para pendahulu Al-Qur’an dan Al-Hadits yang pada dasarnya umat manusia harus selalu menjaga keutentikan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tersebut. Dan yang sedemikian itu adalah orang-orang yang jujur, amanah, dan memegang janji sebagian diantara mencurahkan perhatiannya terhadap apa yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, disebut sebagai Mufassirin. Manusia dalm hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan.
Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar, maupun ketika menjadi seorang pengajar. Karena itu, di dalam ilmu hadits itu sendiri terdapat istilah at-Tahammul wal al-Ada’ al-Hadits. Dan dengan demikian, maka di dalam makalh ini akan dibahas mengenai cara periwayatan itu sendiri dengan sebutan (al-Ada’ al-hadits).

II.    Pembahasan

a.    Pengertian Adaul Hadits
Penegetian adaul hadits secara etimologis berarti sampai atau melakasanakan. Secara terminologis beararti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan hadits) dari seorang guru mkepada muridnya
b.    Lafadh-lafadh untuk meriwayatkan hadits
Perbedaan lafadh-lafadh menyampaikan hadits juga mengakibatkan perbedaan nilai sutau hadits. Misalnya suatu hadits yang diriwayatkan dengan memakain sighat sama’ (sami’tu, sami’na), tahdits (haddastani, haddatsana), dan ikhbar (akhbarani, akhbarana) lebih menyakinkan kepada kita bahwa rawi-rawinya mendengar sendiri dari guru yang pernah memberikannya, daripada kalau dirirwayatkan dari sighat ‘an’annah (‘an = dari, ann = sebenarnya). Sebab sighat ‘an’annah itu memberi kesimpulan adanya kemungkinan bahwa rawi-rawi itu mendengar sendiri langsung dari gurunyaatau sudah melalui orang lain.
Lafadh-lafadh untuk menyampaikan hadits sebagai berikut :
1.    Lafadh meriwayatkan hadits bagi para rawi yang mendengar langsung dari gurunya. Lafadh-lafadnya yaitu sebagai berikut:  سمعت , سمعنا    
Artinya: saya telah mendengar . . . ; kami telah mendengar . . .
Lafadh ini menjadikan nilai hadits yang diriwayatkannya tinggi martabatnya, lantaran rawi-rawinya pada mendengar sendiri, baik berhadapan muka dengan gurunya atau dibelakang tabir.
حدّثني , حدّثنا      
Artinya: seorang telah bercerita kepadaku . . . seorang telah bercerita kepada kami . . .
Lafadh-lafadh tahdits ini, oleh jumhur kadang-kadang dirumuskan dengan: ثنى , نى , دثنى , ثنا , نا , دثنا
Di bawah hadits:
أخبرنى , أخبرنا                
Artinya: seseorang telah mengabarkan padaku/kepada kami . . .
Lafadh-lafadh ikhbar ini para muhadditsin dirumuskan dengan:
أنا , أرنا , أبانا , أخانا                               
Asy-Syafi’I dan ‘Ulama’-‘ulama’ timur dalam membedakan lafadh haddatsana dengan akhbarana, ialah kalau lfadh haddatsana itu untuk rawi yang mendengar langsung dari guru sedangkan lafadh akhbarana itu untuk rawi yang membaca atau menghafal hadits di hadapan guru, kemudian sang guru meng-ia-kan.
Lalu: أنبأنا , نبأنا        
Artinya: seorang memeberitahukan kepadaku/kami . . .
Kedua lafadh ini sedikit sekali pemakaiannya.
Terakhir: قال لى (لنا) فلان    
Artinya: seorang telah berkata kepadaku/kami . . .
ذكرلى (لنا) فلان
Artinya: seorang telah menuturkan kepadaku/kami.
Di samping lafadh-lafadh di atas kadang-kadang kita jumpai denga rumus-rumus sebagai berikut:
  قثنا                           berarti  قال حدّثنا:
 قثنى                          Berartiقال حدّثنى:
ح menurut Muhadditsin, juga Imam Nawawi, bahwa rumus itu untuk satu hadits yang mempunyai dua sanad atau lebih, jika menulis hadits telah selasai menulis sanad pertama, maka ditulislah rumus itu, apabila hendak beralih menulis sanad yang lain. Rumus: “ha” adalah singkatan dari tahawul (beralih).
Misalnya hadits Muslim:
حدّثنا قتيبة بن سعيد حدّثنا (ح) : وحدّثنا : المهاجرأخبرنا الليث عن يزيد بن أبي حبيب عن أبي الخير عن عبد الله بن عمرو : أنّ رجلا سأل الله صلعم : (أيّ الإسلام خير؟) – الحديث –
Artinya: “Telah diberitahukan kepada Qutaibah bin Sa’id, ujarnya: “telah bercerita kepadaku Al-Laits, (kata penulis hadits seterusnya)” dan telah pula bercerita kepadaku Al-Muhajir, ujarnya: “telah bercerita kepadaku Al-Laits dari Yazid bin Abi Habib dari Abi’l-Khair dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ujarnya:”Bahwa seorang laik-laki bertanya kepada Rasulullah SAW., katanya: “Manakah amal-amal Islam itu yang lebih baik? dst.

Golongan yang lain yang lain lagi berpendapat, bahwa rumus itu adalah ringkasan dari lafadh shaha (Shahih), dan ada pula yang berpendapat bahwa lafadh itu ringkasan dari lafadh Al-Hadits yang berarti: seterusnya, seperti lafadh al-ayah jika menulis Al-Qur’an yang tak terselesaikan ayatnya (lihat contoh di atas).
Kedua: Lafadh riwayat bagi rawi yang mungkin mendengar sendiri atau tidak mendengar sendiri yaitu:
روي : حكي : عن , أنّ . . .                    
Artinya: (diriwayatkan oleh . . , dihikayahkan oleh . . . bahwasanya . . . )
Hadits yang diriwayatkan dengan sighat tamridl ini tidak dapat untuk menetapkan bahwa Nabi benar-benar menyabdakannya, kecuali dengan adanya qarinah yang lain.

A.    Hadits Mu’an’an dan hadits Muannan
Jika seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dengan lafadh ‘an (dari), haditsnya disebut dengan hadits MU’AN’AN, dan ia disebut MU’AN’In. Dan jika seorang rawi meriwayatkan dengan lafadh anna (bahwasanya), Hadits disebut MU-ANNAN, dan ia disebut MUANNIN.
Contoh hadits mu’an’an ialah hadits Al-Bukhari dari Isma’il:
حدّثني مالك عن ابن شهاب عن حميدبن عبد الرّحمن عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رسول الله صلّى الله عليه قال : من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفرله ما تقدّم من ذنبه .
Artinya: “Telah bercerita kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaidi bin ‘Abdu’r-Rahman dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang beramadhan dengan iman dan mengharap pahala, dihapus dosa-dosanya yang telah lalu”.
Suatu hadits yang diriwayatkan dengan cara tersebut agar dapat dihukumi sebagai hadits Muttashil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Menurut Bukhari, Ibnu;l-Madiny dan para Muhaqqiqin, hendaknya:
a.    Si Mu’an’in bukan seorang mudallis.
b.    Si Mu’an’in harus pernah berjumpa dengan guru yang pernah memberinya.
Persyaratan ini disebut dengan “isytirathu’l-liqa’.
Menurut Imam Muslim hendaknya:
Si mu’an’in itu harus hidup semasa dengan orang yang pernah memberinya.
Persyaratan ini disebut dengan “isytirathu’l-mu’asharah”.

Menurut sebagian ‘Ulama’ yang lain:
Si mu’an’in atau si muannin harus diketahui dengan yakin, bahwa ia benar-benar menerima Hadits tersebut dari gurunya.

III.    Penutup
Kesimpulan
Adail Hadits yaitu cara meriwayatkan atau menyampaikan hadits, hal itu ada yang dinamakan:
-    Hadits Mu’an’an
-    Hadits Muannan
•    Hadits Mu’an’an yaitu seseorang meriwayatkan hadits dengan lafadh (‘an)
•    Hadits Muannan yaitu seseorang meriwayatkan hadits dengan lafadh (anna).
Dalam meriwayatkan hadits itu ada lafadh-lafadh yang digunakannya daintaranya, yaitu:
-    Lafadh سمعت , سمعنا  -
حدّثنى حدّثنا   -            dan lain-lainnya.


Daftar Pustaka
Drs. Fatchur. Rahman. 1987. Ikhtisar Mushthalahu’l-Hadits.. Bandung. PT. Alma’arif.
Dr. H. Majid Khon Abdul, Mag. 1993. Ulumul Hadits. Jakarta. Amzah.

1 comment:

  1. kereeen
    tp masih pusing perbedaan antara haddasana akhbarana dll...

    ReplyDelete