Tuesday, 11 December 2012
Hadits dan Sunnah
A. Pengertian Hadits
Hadist atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru – lawan dari al-Qadim (lama) – artinya yang berarti menunjukkan kapada waktu yang dekat atau waktu yang singkat sepertiالعهد فى الإسلام حديث (orang yang baru masuk/memeluk agama islam). Hadits juga sering disebut dengan al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadits.
Hadits dengan pengertian khabar sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada beberapa ayat al-Quran, seperti QS. At-Thur (52): 34, QS. Al-Kahfi (18): 6, dan QS. Ad-Dhuha (93): 11. Demikian pula dapat dilihat pada hadits berikut:
يوشك احدكم أن يقول هذا كتاب الله ما وجدنا فيه من حلال استحللناه وما وجدنا فيه من حرام حرّمناه ألا من بلغه عنّى حديث فكذب به ثلاثة, الله ورسوله والّذي حدث به.
"Hampir-hampir ada seorang di antara kamu yang akan mengatakan “ini kitab Allah” apa nyang halal di dalamnya kami halalkan dan apa yang haram di dalamnya kami haramkan. Ketauhilah barang siapa yang sampai kepadanya suatu hadits dariku kemudian ia mendustakannya, berarti ia telah mendustakan tiga pihak, yakni Allah, Rasul, dan orang yang menyampaikan hadits tersebut”.
Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah:
أقوال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم وأفعاله وأحواله.
“Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan hal ihwalnya”.
Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW. Yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.
Ada juga yang memberikan pengertian lain:
ما أضيف إلى النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قولا أوفعلا أوتقريرا أوصفة.
“Sesuatu yang disanadarkan kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (hadits marfu’) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadits mauquf), dan tabi’in (hadits maqtu’), sebagiamana disebutkan oleh Al-Tirmisi:
أنّ الحديث لايختصّ بالمرفوع إليه صلّى الله عليه وسلّم بل جاء بالموقوف وهو ما أضيف إلى الصّحابي والمقطوع وهو ما أضيف للتّابعي.
“Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yaitu yang disandarkan kepada sahabat, dan yang maqtu’, yaitu yang disandarkan kepada tabi’in”.
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah:
وأفعاله وتقريراته الّتي تثبت الأحكام وتقرّرها.أقواله
“Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya”.
Berdasarkan pengertian hadits menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi. Baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadits. Ini berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa. Yang dikatakan hadits adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi dan ajaran Allah yang diemban oleh Muhammad SAW, sebagai Rasulullah. Inipun, menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat ke-manusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadits. Dengan demikian, pengertian hadits menurut ahli ushul lebih sempit dibandingkan dengan pengertian hadits menurut ahli hadits.
Istilah lain yang semakna dengan hadits ialah sunnah, khabar, dan atsar, yang akan dijelaskan kemudian.
B. Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti
الطّريقة محمودة كانت أو مذمومة.
"Jalan yang terpuji dan atau yang tercela”.
Dalam kata lain Sunnah yang diartikan dengan السّيرة atau الطّريقة Khalid bin ‘Utbah Al-Hadzi mengatakan:
تجزعنّ من سيرة انت سرتها فأوّل راض سنّة من يسيرها. فلا
“Janganlah kau halangi perbuatan yang telah kau lakukan, karena orang yang pertama menyenangi suatu perbuatan adalah orang yang melakukannya”.
Sementara dalam hadits Rasulullah SAW, disebutkan:
سنن من قبلكم شبرا بشبر وذراعا بذراع حتّى لو سلكوا جحر ضبّ لسلكتموه قلنايا رسول لتتّبعنّ
الله اليهود والنّصارى قال فمن (رواه البخارى).
“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan atau perbuatan orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga meskipun mereka memasuki lubang biawak, niscaya kamu akan mengikuti mereka. Kami (para sahabat) bertanya: “Ya Rasulallah SAW, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Lantas siapa lagi?” (HR. Bukhari).
Dalam al-Quran juga dijelaskan sebagai berikut:
QS al-Kahfi (18): 55 Allah berfirman:
•• • •
55. Dam tidak ada sesuatupun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk Telah datang kepada mereka, dan dari memohon ampun kepada Tuhannya, kecuali (keinginan menanti) datangnya hukum (Allah yang Telah berlalu pada) umat-umat yang dahulu atau datangnya azab atas mereka dengan nyata.
QS al-Isra’ (17): 77 Allah berfirman:
• •
77. (Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perobahan bagi ketetapan kami itu.
Masih banyak lagi ayat-ayat al-Quran yang menunjukkan arti Sunnah menurut bahasa, seperti dalam QS al-Anfal (8): 38, al-Hijr (15): 13, al-Ahzab (33): 38, 62, QS al-Fathir (35): 43, al-Mukmin (40): 85, dan QS al-Fath (48): 23.
Bila kata Sunnah disebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Dan apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan al-Sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah al-Quran dan Hadits.
Sedangkan Sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; Ahli Hadits, Ahli Ushul, dan Ahli Fiqh.
Pengertian Sunna menurut Ahli Hadits adalah:
أثير عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم من قول أوفعل أوتقرير أوصفة خلقيّة أوخلقيّة أوسريرة, سواء كانما
قبل البعثة أوبعدها.
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya”.
Jadi dengan definisi tersebut, para ahli hadits menyamakan antara sunnah dengan hadits. Tampaknya para ahli hadits membawa makna sunnah ini kepada seluruh kebiasaan Nabi SAW, baik yang melahirkan hukum syara’ maupun tidak. Hal ini terlihat dari definisi yang diberikan mencakup tradisi Nabi sebelum masa utusannya sebagai Rasul.
Mereka mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, karena mereka memandang diri Rasul sebagai uswatun khasanah (contoh atau tauladan yang baik). Oleh karenanya, mereka menerima secara utuh segala yang diberikan tentang diri Rasul SAW, tanpa membedakan apakah yang diberitakan itu berhubungan dengan hukum syara’ atau tidak.
C. Perbedaan Hadits dan Sunnah
Hadits:
Hadits merupakan keterangan-keterangan agama yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya tentang hukum-hukum yang wajib diajarkan kepada manusia sebagai karunia-Nya.
Hadits sebagai penguat terhadap Alquran, Muhammad SAW sebagai utusan Allah bertugas menyampaikan wahyu sekaligus mengajarkanya pada umatnya.
Hadits sebagai penjelas bagi Al-Quran
Hadits sebagai tasyri’ (hukum).
Sunnah:
Lafaz Sunnah pada firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 77 di atas diartikan dengan adat kebiasaan/tradisi.
“Sunnah adalah sesuatu yang ditetapkan oleh Nabi SAW yang tidak berupa fardlu dan merupakan anonim dari hukum lima”.
Menurut ahli Ushul fiqh, Sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari Muhammad SAW sebagi Rasul Allah selain Al-Quran berupa perkataan, tindakan dan ketetapan.
Sunnah tidak sebagai tasyri’ (hukum).
Dalam kaitan ini pula, Hasbi menyatakan bahwa hadits adalah segala sesuatu yang diceritakan dari Rasulullah, sedangkan sunnah adalah sesuatu yang telah biasa dikerjakan.
Perbadaan lain adalah hadits merupakan amr ‘ilmiy nawadlir (sesuatu yang bersifat teoritis), sedangkan sunnah adalah amr ‘amaliy (sesuatu yang bersifat praktis).
D. Titik Temu antara Hadits dan Sunnah
Ulama’ Muhaddisin sebagaimana telah ditunjukkan sebelumnya, berpandangan bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang identik. Keduanya adalah sinonim sehingga sering digunakan secara bergantian untuk menyebut hal ikhwal tenteng Nabi. Akan tetapi kajian terhadap berbagai literatur awal menunjukkan bahwa sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaan-perbedaan antara sunnah dengan hadits tersebut disimpulkan dengan sangat tepat oleh Syuhudi Ismail, pertama, bila ditinjau dari segi kualitas amaliyah dan periwayatannya, maka hadits di bawah sunnah, sebab hadits merupakan suatu berita tentang suatu peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali saja Nabi mengajarkannya dan walaupun diriwayatkan oleh seseorang saja. Sedangkan sunnah merupakan amaliyah yang terus-menerus dilaksanakan Nabi beserta sahabatnya, kemudian seterusnya diamalkan oleh generasi-generasi berikutnya sampai kepada kita. Kedua, sebagai konsekuensinya maka ditinjau dari segi kekuatan hukumnya, hadits berada satu tingkat di bawah sunnah.
Meskipun keduanya berbeda, demikian lanjut Syuhudi Ismail, tetapi ditilik dari segi subjek sumber asalnya, maka pengertian keduanya adalah sama, yakni sama-sama berasal dari Rasulullah SAW.
E. Pengertian Hadits Qudsi
Rasul SAW. Kadang menyampaikan kepada para sahabat nasehat-nasehat dalam bentuk wahyu, akan tetapi wahyu tersebut bukanlah bagian dari ayat Al-Quran. Itulah yang biasa disebut dengan Hadits Qudsiy atau sering disebut juga dengan Hadits Ilahy atau Hadits Rabbany.
Yang dimaksud dengan Hadits Qudsiy yaitu:
حديث يضيف فيه الرّسول صلّى الله عليه وسلّم قولا إلى الله عزّ وجلّ.كلّ
“Setiap hadits yang Rasul menyandarkan perkataannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla”.
Pengertian lain yang semakna dengan pengertian di atas adalah:
أخبر الله نبيّه بالإلهام أو بالمنام فأخبر النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم من ذ لك المعنى بعبارة نفسه. ما
“Sesuatu yang dikhabarkan Allah SWT kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri”.
Ciri-ciri Hadits Qudsiy sebagai berikut:
Ada redaksi hadits qala/yaqulu Allahu
Ada redaksi fi ma rawa/yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala
Dengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi di atas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.
Bila tidak ada tanda-tanda demikian, biasanya termasuk hadits Nabawi.
عن أبي ذرّ عن النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فيما روى عن الله تبارك وتعالى أنّه قال ياعبادي إنّي حرّمت الظّلم على نفسي وجعلته بينكم محرّما فلا تظالموا . . . (رواه مسلم)
"Dari Abi Dzarr, dari Nabi SAW., Allah SWT berfirman: “’Wahai hamba-hambaku,sungguh aku mengharamkan kedzaliman pada diri-Ku, (oleh karena itu) Aku menjadikan di antara kamu sekalian hal-hal yang diharamkan, maka dari itu janganlah kalian berbuat dzalim....”(HR Muslim).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment